UPAYA PEMERINTAH KOTA SAMARINDA DALAM PENGENDALIAN PENCEMARAN SUNGAI KARANG MUMUS DI KECAMATAN SAMARINDA KOTA

Pencemaran Di Kota Samarinda

1.1 Lokasi Penelitian

Kecamatan Samarinda Kota di Kota Samarinda merupakan salah satu daerah yang dilewati Sungai Karang Mumus, sehingga sehingga pemukiman masih membuang limbah domestik langsung ke Sungai Karang Mumus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan upaya pemerintah dalam pengendalian pencemaran Sungai Karang Mumus dan juga menganalisis faktor penghambat dan pendukung upaya pemerintah dalam pengendalian pencemaran Sungai Karang Mumus di Kecamatan Samarinda Kota

1.2 Latar Belakang

Pencemaran merupakan salah satu sasaran pemerintah kota dimanapun dan salah satu hal yang dianggap penting karena menyangkut sumber daya manusia atau masyarakat di suatu kota. Berkenaan dengan pencemaran di suatu kota, kota yang menjadi objek penelitian adalah Kota Samarinda. Dimana Kota Samarinda merupakan ibu kota Provinsi Kalimantan Timur yang juga memiliki masalah yang cukup disoroti dalam hal pencemaran. Namun masalah pencemaran tetap belum teratasi seutuhnya, dimana akibat pencemaran tersebut Kota Samarinda sejak beberapa tahun terakhir selalu menghadapi permasalahan banjir yang melanda sebagian besar wilayah kotanya. Wilayah yang mengalami sebagian besar berada di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Karang Mumus. Diketahui secara administratif, DAS Karang Mumus melintasi Kecamatan Samarinda Ilir. Berdasarkan observasi, Sungai Karang Mumus yang berada di sekitar Kecamatan Samarinda Kota airnya keruh kecoklat-coklatan, bahkan sekali waktu hitam dan berbau sangat menyengat. Tumpukan sampah mendangkalkan sungai, terutama di kawasan jalan perniagaan pasar segiri, mengendap membentuk sedimen. Warga terus membuang limbah pribadi ke sungai, dan juga limbah berbagai jenis usaha, sortiran sayur yang tidak terjual dan limbah ternak ayam. Semua dibuang ke sungai, seakan-akan tidak ada peraturan yang melarang. Sehingga ketika hujan turun, air yang dibawa ke sungai mengandung lumpur. Dimana kawasan Kecamatan Samarinda Kota merupakan daerah sangat rawan banjir. Hal tersebut terjadi karena masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha atau kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan hidup, akibat kurangnya sosialisasi dari pihak pemerintah.

1.3 Pembahasan

Lingkungan Hidup Dengan Pihak Terkait Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa koordinasi atau kerjasama berkelanjutan lintas sektor lingkungan hidup dengan pihak terkait yang dilakukan pemerintah Kota Samarinda dalam rangka pengendalian pencemaran Sungai Karang Mumus di Kecamatan Samarinda Kota yaitu berupa koordinasi antara BLH Upaya Pemerintah Kota Samarinda Dalam Pengendalian Pencemaran Sungai Karang Mumus di Kecamatan Samarinda Kota (Rofandy) 7 dengan DKP dan Dinas Pekerjaan Umum maupun Organisasi GMSS dan Kantor Kelurahan yang diteruskan kepala masing-masing Ketua RT yang menyampaikan kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Koordinasi yang efektif adalah suatu keharusan untuk mencapai administrasi atau manajemen yang baik dan merupakan tanggungjawab yang langsung dari pimpinan. Berdasarkan observasi, Sungai Karang Mumus yang berada di sekitar Kecamatan Samarinda Kota airnya keruh kecoklat-coklatan, bahkan sekali waktu hitam dan berbau sangat menyengat. Tumpukan sampah mendangkalkan sungai, terutama di kawasan jalan perniagaan pasar segiri, mengendap membentuk sedimen. Warga terus membuang limbah pribadi ke sungai, dan juga limbah berbagai jenis usaha, sortiran sayur yang tidak terjual dan limbah ternak ayam. Semua dibuang ke sungai, seakan-akan tidak ada peraturan yang melarang. Sehingga ketika hujan turun, air yang dibawa ke sungai mengandung lumpur. Dimana kawasan Kecamatan Samarinda Kota merupakan daerah sangat rawan banjir. Hal tersebut terjadi karena masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha atau kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan hidup, akibat kurangnya sosialisasi dari pihak pemerintah.

a. pelaksanaan kegiatan

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pemerintah Kota Samarinda dalam rangka pengendalian pencemaran Sungai Karang Mumus di Kecamatan Samarinda Kota yaitu penerapan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, maka setiap warga wajib melakukan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis dengan cara berwawasan lingkungan yaitu sebelum dibuang sampah dikemas dan buang sampah di TPS atau kontainer sampah yang telah ditentukan dan pada waktu yang telah ditentukan yaitu dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi agar Kota Samarinda tetap bersih. Hal tersebut tencantum dalam Pemberitahuan Walikota Samarinda Nomor : 000/327/DKP.5-KS/III/2015. Pemerintah juga melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk atau poster dilarang membuang sampah di Sungai Karang Mumus yang dilakukan oleh DKP Kota Samarinda di bentangan Sungai Karang Mumus dan juga memberikan himbauan berupa penyebaran leafleat agar masyarakat lebih mendayagunakan sampah agar dapat menjadi barang yang bermanfaat kembali dan bernilai guna untuk meningkatkan pendapatan. Adapun dari organisasi GMSS mengkampanyekan dengan cara anggota hingga Ketua GMSS setiap hari memungut sampah di Sungai Karang Mumus baik sampah yang hanyut di sungai, di pinggir, maupun yang berada di dasar sungai, kemudian difoto dan diunggah ke media sosial. Dari kampanye yang dilakukan sejak enam bulan lalu tersebut, hingga kini telah ada belasan organisasi, lembaga kemasyarakatan, lembaga pemerintah, hingga organisasi pecinta lingkungan yang turut memungut sampah di Sungai Karang Mumus. g. Berdasarkan hasil penelitian dan teori di atas dapat diketahui bahwa pelaksanaan penanggulangan pencemaran di Sungai Karang Mumus oleh BLH masih kurang optimal, dimana masih banyak rumah disepanjang Sungai Karang Mumus dan sampah yang berserakan di sepanjang Sungai Karang Mumus. Adapun diketahui pencemaran Sungai Karang Mumus juga dikarenakan DAS SKM terkepung oleh industri tambang. Terdapat 76 izin usaha pertambangan (IUP) di Upaya Pemerintah Kota Samarinda Dalam Pengendalian Pencemaran Sungai Karang Mumus di Kecamatan Samarinda Kota (Rofandy) 9 Kota Samarinda yang 25 IUP di antaranya berada di kawasan DAS SKM dengan luas konsesi 12.238,4 hektare, atau 55,2 persen dari DAS SKM yang totalnya 22,183,7 hektare. Adapun laju sedimentasi kawasan DAS SKM dalam dua tahun terakhir mencapai 5.000 meter kubik. Hal ini menjadi penyebab 24 titik banjir yang tersebar pada 15 kelurahan. Jumlah titik banjir berpotensi bertambah karena aktivitas tambang di hulu SKM masih berjalan

b.  Pengawasan

Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut (Salim, 2013:91). Berdasarkan hasil penelitian dan teori yang dikemukakan di atas diketahui bahwa pemerintah yaitu BLH dalam melakukan pengawasan terhadap pencemaran di daerah Sungai Karang Mumus masih kurang maksimal, dimana tidak ada petugas yang memantau setiap harinya kegiatan masyarakat disekitar Sungai Karang Mumus. Akan tetapi pengawasan terhadap masyarakat dalam pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sudah ada pengawasnya, yaitu DKP mempunyai Tim Penyisir, adalah mobil pemantau kebersihan, dan mempunyai fungsi memantau tempat pembuangan sementara. Dari pihak Kelurahan juga kadang melakukan rajia dan bekerjasama dengan Satpol PP. Kemudian dalam pelaksanaan, yaitu mengenai pelaksanaan perencanaan yang akan dilakukan oleh pemerintah Kota Samarinda dalam pengelolaan daerah aliran sungai di Sungai Karang Mumus, pelaksanaan yang berjalan saat ini yang dilakukan oleh pemerintah Kota Samarinda adalah dengan melakukan merelokasi warga di bantaran Sungai Karang Mumus. Selain itu monitoring dan evaluasi, dimana pemerintah Kota Samarinda harusnya melakukan tinjauan ulang terhadap perencanaan pengelolaan yang sebelumnya sudah berjalan atau yang masih berjalan pemerintah Kota Samarinda wajib melakukan tinjauan ulang terhadap perencanaan yang telah dilaksanakan dan mengontrol proses berjalanya pelaksanaan perencanaan tersebut yang telah dilakukan oleh pemerintah Kota Samarinda.

c. Penerapan Sanksi

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan sanksi dalam rangka pengendalian pencemaran Sungai Karang Mumus di Kecamatan Samarinda Kota berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah berupa sanksi administratif yang mana masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan bukan pada tempatnya atau bukan pada waktu yang telah ditentukan maka akan diberi surat pernyataan melanggar peraturan. Masyarakat yang melanggar peraturan dikenakan sanksi yang diatur dalam pasal 48 yaitu paksaan pemerintah, uang paksa dan/atau pencabutan izin bagi pelaku usaha dan sanksi pidana diatur dalam pasal 47 yaitu setiap orang yang melakukan kegiatan pembuangan sampah di lokasi yang tidak diperuntukan sebagai tempat pembuangan sampah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).

d. Faktor Penghambat

Berdasarkan hasil penelitian diketahui faktor penghambat upaya pengendalian pencemaran Sungai Karang Mumus di Kecamatan Samarinda Kota yang dilakukan pemerintah yaitu kurangnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah disekitar Sungai Karang Mumus dan kurangnya sarana dan prasarana seperti speed boat yang berfungsi dalam patroli di sekitar Sungai Karang Mumus.

e. Faktor pendukung

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor pendukung upaya pengendalian pencemaran Sungai Karang Mumus di Kecamatan Samarinda Kota yang dilakukan pemerintah yaitu adanya BLH sebagai lembaga yang mengatur pengendalian pencemaran lingkungan, diterbitkannya peraturan tentang pengendalian pencemaran lingkungan yaitu Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, serta adanya gerakan membersihkan Sungai Karang Mumus yang dilakukan oleh organisasi GMSS (Gerakan Memungut Sehelai Sampah) dengan mengajak masyarakat memungut sehelai sampah. Diketahui organisasi kemasyarakatan khususnya GMSS yang terdiri atas berbagai relawan. Dimana terdapat lebih dari 2.000 relawan yang merupakan relawan tidak tetap dan berasal dari berbagai elemen, seperti dari komunitas kepala sekolah, pelajar, TK/PAUD, komunitas dunia maya, komunitas mahasiswa, seniman, dan dari berabagai organisasi. Dari komunitas mahasiswa terdiri dari berbagai universitas maupun perguruan tinggi yang di dalamnya juga berasal dari berbagai program studi (prodi) maupun fakultas. Sedangkan dari komunitas antara lain Bonek Excekutif Borneo, Komunitas Wiraswasta, Komunitas Warkop Care, dan berbagai komunitas lain. Tugas utama yaitu membersihkan Sungai Karang Mumus di titik-titik tertentu karena tidak mungkin sungai yang memiliki panjang 37,5 km ini bisa dibersihkan semua.


1.4 Cara Mengatasi

- melakukan pemeliharaan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.

- mengembangkan kapasitas kelembagaan yang bertanggungjawab dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup

- Melaksakan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang bersifat kooperatif dan berkesinambungan.

- Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berlandaskan prinsip-prinsip konservasi, rehabilitasi dan pemulihan yang benar.

- Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.

- Mengembangkan sistem informasi dan teknologi sebagai dasar pengelolaan lingkungan.


Sumber :
http://ejournal.an.fisip-unmul.ac.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

banjir samarinda

pencemaran